26 Oktober

Di Disdukcapil bisa order Seblak?

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id —  Warga Kabupaten Tegal kini dapat mengurus akta kelahiran sekaligus Kartu Keluarga (KK) baru bagi bayi yang belum tercatat dalam KK melalui inovasi Seblak (Solusi Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran dan Update KK).

Sejak diluncurkan pada 2 Maret 2026, layanan daring milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal ini telah menerima 5.108 permohonan.

Melalui Seblak, masyarakat dapat mengajukan penerbitan akta kelahiran dan KK baru secara mandiri melalui laman sipandu.tegalkab.go.id. Inovasi ini ditujukan bagi keluarga yang mengurus akta kelahiran bayi sekaligus memperbarui KK karena anggota keluarga baru tersebut belum tercatat di dalamnya.

Dari total permohonan yang masuk, sebanyak 4.405 permohonan telah terbit. Sementara itu, 365 pengajuan ditolak karena berkas persyaratan belum sesuai dan belum diperbaiki oleh pemohon. Adapun permohonan lainnya masih dalam proses, baru diajukan, atau telah selesai dan dokumennya diunduh secara mandiri melalui alamat email pribadi yang didaftarkan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., mengatakan di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026), bahwa Seblak menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa harus bergantung pada bantuan pihak lain dalam proses pengajuan.

“Melalui Seblak, masyarakat bisa mengajukan sendiri penerbitan akta kelahiran sekaligus pembaruan KK secara daring. Kami berharap kemudahan ini dapat membantu keluarga memenuhi dokumen kependudukan anak sejak dini,” ujarnya.

Seblak memiliki kemiripan dengan inovasi Loakk, tetapi keduanya mempunyai perbedaan dalam mekanisme pelayanan. Pada Seblak, permohonan dilakukan secara mandiri oleh warga melalui SIPANDU. Sementara itu, pada Loakk, proses pengajuan dibantu oleh fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.

Perbedaan lainnya terletak pada pelaporan kelahiran yang terlambat. Seblak memfasilitasi pengajuan untuk kelahiran yang terlambat dilaporkan, sedangkan Loakk tidak menyediakan fasilitas tersebut.

Dengan pilihan layanan ini, masyarakat dapat menyesuaikan mekanisme pengurusan dokumen sesuai kondisi masing-masing. Disdukcapil Kabupaten Tegal pun mendorong warga agar segera mengurus akta kelahiran dan memperbarui KK setelah kelahiran anak, sehingga data kependudukan keluarga tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.