SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Mengurus perpindahan penduduk kini semakin praktis. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal menghadirkan inovasi Pindang (Pelayanan Integrasi Pindah Datang dan Update KK) yang memungkinkan masyarakat mengurus dokumen perpindahan sekaligus pembaruan Kartu Keluarga (KK) secara online melalui laman sipandu.tegalkab.go.id.
Sejak diluncurkan pada 2 Maret 2026, inovasi ini telah mencatat 4.740 permohonan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.119 permohonan telah terbit, sedangkan 262 pengajuan ditolak karena berkas belum sesuai dan belum diperbaiki oleh pemohon. Permohonan lainnya masih berada dalam berbagai tahapan, mulai dari baru diajukan, dalam proses, hingga dokumen yang telah selesai dan diunduh secara mandiri oleh pemohon melalui email pribadi yang didaftarkan.
Melalui Pindang, masyarakat dapat mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Layanan ini juga mengakomodasi warga yang melaporkan SKPWNI untuk memperoleh dokumen kependudukan lanjutan. Bagi keluarga yang tidak ikut pindah, pembaruan KK dapat diproses dalam satu rangkaian pelayanan. Sementara itu, warga yang melaporkan SKPWNI dapat memperoleh KK baru sesuai kondisi perpindahannya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa (20/10/2026), mengatakan Pindang dikembangkan untuk menyederhanakan proses pengurusan dokumen perpindahan penduduk.
“Melalui Pindang, masyarakat dapat mengakses pelayanan secara online tanpa harus selalu datang langsung ke kantor. Integrasi layanan pindah datang dan pembaruan KK diharapkan membuat proses pengurusan dokumen lebih praktis,” ujar Iwan.
Ia mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dan kesesuaian berkas sebelum mengirimkan permohonan. Pemohon juga perlu memantau proses pengajuan serta memeriksa email yang telah didaftarkan untuk mengunduh dokumen yang sudah selesai diterbitkan.
Kehadiran Pindang menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Tegal memperluas pelayanan digital agar pengurusan administrasi kependudukan semakin mudah, efisien, dan terjangkau oleh masyarakat.