Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sejak 1 Januari 2014 KTP-elektronik berlaku seumur hidup, meskipun pada fisik KTP-el mencantumkan masa berlakunya(lima tahun) KTP-elektronik tersebut masih berlaku untuk seumur hidup kecuali terdapat perubahan elemen data seperti alamat, pekerjaan atau status perkawinan.
Lebih lanjut Retno Suprobowati, SH, MM, M.Kn. menghimbau masyarakat tidak perlu mengganti KTP-elektronik yang terdapat tanggal masa berlakunya. Pergantian atau perubahan KTP-elektronik hanya jika terdapat perubahan elemen biodata penduduk.
KTP elektronik menurut Retno Suprobowati, SH, MM, M.Kn. merupakan kartu identitas dengan satu nomor induk kependudukan yang berlaku secara nasional. Meski demikian, pemegang KTP elektronik tetap diwajibkan mengajukan permohonan baru jika pindah domisili dari satu Kabupaten/Kota ke Kabupaten/Kota lain sebagai upaya mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan.
Untuk masyarakat Kabupaten Tegal, pengurusan KTP elektronik dapat dilakukan di Rumah Paten di Kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tegal dengan syarat pemohon datang langsung dan telah memiliki KK ber-NIK(Nomor Induk Kependudukan). Pelayanan KTP elektronik tidak dipungut biaya (gratis).
Jika sebelumnya pencetakkan KTP-elektronik dilaksanakan oleh Dirjen Adminduk, Kementerian Dalam Negeri, maka mulai tahun 2015 ini pencetakkan KTP-elektronik sudah diserahkan pada Kabupaten/Kota yaitu pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan adanya hal tersebut maka mulai 1 Juni 2015 pemohon yang mengurus langsung perekaman KTP elektronik, bisa mendapatkan KTP elektroniknya dalam waktu 10 hari.
Diakui Retno Suprobowati, SH, MM, M.Kn., untuk mencapai pelayanan KTP elektronik yang maksimal masih dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai seperti tambahan Printer untuk cetak KTP elektronik, Personal Komputer, ruang pelayanan dan tenaga operator.