08 Oktober

Cetak KK Kini Tak Antre Lho..

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Masyarakat Kabupaten Tegal kini dapat mengajukan pencetakan Kartu Keluarga (KK) secara lebih praktis melalui fitur Pelayanan pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan tersebut memungkinkan pengajuan dilakukan melalui telepon seluler tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2026), mengatakan pemanfaatan layanan digital menjadi bagian dari upaya mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Menurut Iwan, sebelum menggunakan fitur tersebut, masyarakat harus memastikan aplikasi IKD di telepon selulernya telah aktif. Aktivasi memerlukan NIK, alamat e-mail, dan nomor telepon aktif, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi wajah serta pemindaian kode QR di hadapan petugas Dukcapil atau melalui kantor kecamatan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau IKD sudah aktif dan data kependudukan sesuai, masyarakat bisa memanfaatkan menu Pelayanan untuk mengajukan pencetakan KK. Jadi tidak selalu harus datang ke kantor untuk mengurus dokumen,” ujar Iwan.

Setelah masuk ke menu Pelayanan, pemohon dapat memilih layanan Permohonan Cetak Kartu Keluarga. Sistem kemudian akan memberikan panduan tahapan pengajuan hingga proses verifikasi data oleh petugas.

Iwan menambahkan, sebelum mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga melalui IKD, pastikan semua data Kepala Keluarga dan anggota keluarga sudah sesuai dengan dokumen penting lainnya. Bahkan proses demi proses penerbitan juga dapat dipantau langsung oleh pemohon melalui IKD. Setelah permohonan dinyatakan sesuai, KK dalam format PDF akan dikirimkan melalui alamat e-mail pemohon atau bahkan diunduh dari aplikasi tersebut.

Iwan menjelaskan, dokumen tersebut selanjutnya dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram. KK yang dicetak mandiri tetap dapat digunakan sebagai dokumen administrasi karena dilengkapi tanda tangan elektronik berupa kode QR yang dapat diverifikasi.

“Digitalisasi ini didorong agar pelayanan semakin mudah, cepat dan dapat diakses masyarakat dari mana saja, sepanjang persyaratan dan data kependudukannya sudah sesuai,” pungkasnya.