06 Oktober

Akta Kelahiran Punya Empat Model

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id —  Akta kelahiran tidak selalu diterbitkan dengan bentuk pencatatan yang sama. Kondisi keluarga, status perkawinan orang tua, hingga ada atau tidaknya informasi mengenai orang tua menjadi dasar dalam menentukan pencatatan kelahiran seorang anak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, A.P., M.M., menjelaskan setidaknya terdapat empat kondisi pencatatan kelahiran yang perlu diketahui masyarakat.

Pertama, akta kelahiran anak dari perkawinan sah. Model ini diperuntukkan bagi anak yang lahir dari pasangan yang perkawinannya telah tercatat secara resmi. Untuk mengajukannya, pemohon perlu menyiapkan surat keterangan kelahiran, buku nikah atau kutipan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el.

Kedua, akta kelahiran anak seorang ibu. Pencatatan ini digunakan ketika dokumen perkawinan tidak tersedia dan status hubungan dalam KK juga tidak menunjukkan pasangan sebagai suami istri. Dalam kondisi tersebut, anak dicatat sebagai anak seorang ibu.

Ketiga, akta kelahiran anak dari perkawinan yang belum tercatat. Kondisinya berbeda dengan model kedua. Jika KK menunjukkan pasangan sebagai suami istri, tetapi tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, anak dapat dicatat sebagai anak ayah dan ibu dengan keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat.

Untuk pengajuan pencatatan kelahiran pada kondisi ini, dokumen dasar seperti surat keterangan kelahiran dan KK tetap menjadi bagian penting. Jika dokumen perkawinan tidak tersedia, pencatatan mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam peraturan, termasuk penggunaan SPTJM apabila memenuhi persyaratan.

Keempat, akta kelahiran tanpa nama orang tua. Model ini diperuntukkan bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan tetapi tidak diketahui asal-usul maupun keberadaan orang tuanya. Untuk anak yang baru ditemukan, pencatatan mensyaratkan berita acara dari kepolisian. Untuk kondisi lain yang tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya, dapat digunakan SPTJM kebenaran data kelahiran dengan dua orang saksi, sesuai ketentuan.

Iwan mengatakan masyarakat tidak perlu ragu mengurus akta kelahiran meskipun kondisi keluarga berbeda-beda.

“Setiap kondisi memiliki mekanisme pencatatan masing-masing. Masyarakat cukup menyampaikan kondisi yang sebenarnya dan melengkapi persyaratan sesuai jenis pencatatannya. Petugas akan membantu memberikan penjelasan mengenai dokumen yang harus disiapkan,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, pemahaman mengenai perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengajukan permohonan dan setiap anak dapat memperoleh dokumen kependudukan sesuai kondisi serta ketentuan yang berlaku.