SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lembaga non-OPD. Forum diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui tukar pendapat dan penyampaian masukan dari masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, SH.MM, dalam sambutannya menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai wadah evaluasi sekaligus perumusan arah perbaikan layanan. “Forum ini juga berfungsi sebagai ruang evaluasi kebijakan dan perumusan langkah-langkah perbaikan pelayanan,” ujarnya.
Dalam penyelenggaraan FKP ini, Disdukcapil memaparkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2018. Tri Guntoro menyebutkan bahwa fokus peningkatan layanan tahun 2025 meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga surat keterangan pindah.
Upaya peningkatan layanan tersebut diwujudkan melalui berbagai program, di antaranya pelayanan jemput bola ke desa-desa serta penerapan perjanjian kerja sama berupa inovasi layanan, yaitu Loakk (Lair Olih Akta Kelahiran), Si Cantik (Sistem Informasi Cerai Anti Ribet Tercatat Terintegrasi KK), dan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Dengan terselenggaranya FKP ini, Disdukcapil Kabupaten Tegal berharap dapat menyerap aspirasi masyarakat secara optimal dan menjadikannya landasan dalam memperbaiki serta memperluas akses layanan administrasi kependudukan pada tahun mendatang.