SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan kegiatan konfigurasi Jaringan Intra Perangkat Daerah (JIPD) yang berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 November 2025.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pengecekan sistem jaringan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam penyusunan topologi jaringan dan integrasi data antarorganisasi perangkat daerah. Tujuannya adalah mendukung pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Disdukcapil dengan sepuluh OPD yang telah mendapat persetujuan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk memperkuat keamanan dan efisiensi pertukaran data kependudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Kolaborasi ini tidak hanya soal teknis jaringan, tapi juga memastikan agar pemanfaatan data kependudukan berjalan aman, terintegrasi, dan sesuai regulasi dari Kemendagri,” ujar Tri Guntoro saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan konfigurasi JIPD dan penyusunan topologi jaringan ini dilakukan secara bergiliran di sepuluh OPD yang akan menandatangani PKS, dengan jadwal sebagai berikut: Senin (10 November) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Sosial (Dinsos), Selasa (11 November) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rabu (12 November) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (13 November): RSUD Dr. Soeselo Slawi, Dinas Kesehatan (Dinkes), Jumat (14 November): Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan(Bappedalitbang)**
Tri Guntoro menambahkan bahwa melalui integrasi ini, Disdukcapil berupaya memperluas jangkauan pemanfaatan data kependudukan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan layanan publik.
“Harapan kami, setelah konfigurasi ini selesai, semua OPD yang terhubung bisa mengakses data kependudukan secara real time dengan tetap menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi warga,” tegasnya.
Dengan tersambungnya sistem melalui JIPD, Pemerintah Kabupaten Tegal kini selangkah lebih maju menuju tata kelola pemerintahan digital yang transparan, efisien, dan berbasis data akurat.