05 November

Disdukcapil Sosialisasikan PKS Pemanfaatan Data

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal menggelar kegiatan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas sejumlah permohonan pemanfaatan data kependudukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Sosialisasi tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, sekaligus memperkuat pelayanan publik berbasis data yang valid pada masing-masing OPD.

Adapun OPD yang mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan meliputi: Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata; Badan Pendapatan Daerah; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; serta Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeselo Kabupaten Tegal.

Melalui proses verifikasi dan ketentuan yang berlaku, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.1.2/9006/Dukcapil mengenai persetujuan pemanfaatan data kependudukan bagi OPD-OPD tersebut.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa penerbitan persetujuan ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Tegal, karena setiap OPD kini dapat memanfaatkan data kependudukan secara resmi, aman, dan terintegrasi. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme pemanfaatan, keamanan data, serta kewajiban menjaga kerahasiaan informasi sesuai regulasi yang berlaku.