SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan nama kepada anak saat pencatatan di dokumen kependudukan. Hal ini menyusul penegasan kembali aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (21/10/2025), Tri Guntoro menjelaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak 21 April 2022, dan kini semakin diperketat penerapannya.
“Masyarakat perlu memahami bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan kini diatur secara rinci agar mudah dibaca dan tidak menimbulkan kesalahpahaman administrasi,” ujarnya.
Ia memaparkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, nama harus terdiri minimal dua kata dan maksimal 60 karakter termasuk spasi. Nama juga tidak boleh mengandung angka, tanda baca, atau karakter khusus, serta tidak diperbolehkan hanya satu huruf saja.
“Kasus seperti nama satu huruf misalnya ‘C’ itu tidak boleh lagi. Kita harus pastikan nama yang dicatat sesuai dengan kaidah administrasi kependudukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tri Guntoro menambahkan, gelar hanya boleh dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP-el, sementara untuk akta kelahiran tidak disertakan. Selain itu, pencantuman marga atau nama keluarga tetap diperbolehkan sebagai bagian dari nama.
“Tujuannya sederhana, agar identitas setiap penduduk tertib, seragam, dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, apabila ditemukan nama yang tidak sesuai dengan ketentuan, pejabat Dukcapil berhak menolak pencatatan atau penerbitan dokumen kependudukan tersebut.
Sebagai penutup, Tri Guntoro menyampaikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Tegal akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat agar memahami tata cara pencatatan nama yang benar sesuai regulasi.