07 Oktober

Desa Gerak Aktifkan IKD

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal terus berinovasi dalam memperluas layanan kependudukan digital. Salah satu upaya strategis yang dilakukan yakni menggandeng pemerintah desa untuk mempercepat proses pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat.

Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Operator SIAK Terpusat di Desa/Kelurahan yang digelar pada Kamis (25/9/2025) di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Tegal. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 21 desa diundang untuk mendapatkan pelatihan teknis dan pemahaman mendalam mengenai proses pendaftaran serta aktivasi akun IKD.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kerja sama dengan pemerintah desa ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kependudukan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Dengan adanya operator SIAK di desa yang terlatih, warga tidak perlu lagi datang ke kantor kecamatan atau Dinas hanya untuk mengaktifkan IKD. Cukup di desa masing-masing, prosesnya akan dibantu oleh petugas yang sudah dilatih,” ujar Tri Guntoro.

Hingga saat ini, tercatat 58 desa dari total 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal telah siap melayani masyarakat dalam aktivasi IKD. Beberapa di antaranya adalah Desa Kaliwungu, Jembayat, Sokasari, dan Bumijawa.

Tri Guntoro menambahkan, pihaknya menargetkan seluruh desa dan kelurahan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung implementasi IKD. “Kami ingin masyarakat Kabupaten Tegal semakin mudah mendapatkan layanan kependudukan digital tanpa kendala jarak dan waktu,” tegasnya.

Melalui sinergi antara Disdukcapil dan pemerintah desa, diharapkan percepatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital dapat terwujud secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.