15 September

Dukcapil Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

Slawi, disdukcapil.tegalkab.go.id– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan Sosialisasi Administrasi Kependudukan pada hari Sabtu, 13 September 2025, bertempat di Grand Dian Hotel, Slawi. Acara ini menghadirkan para pemangku kepentingan yaitu perwakilan dari beberapa OPD Kabupaten Tegal, perwakilan fasilitas kesehatan, perwakilan dari desa/kelurahan, dan Operator SIAK se-Kabupaten Tegal dengan tujuan memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang efektif dan responsif.

Dalam sambutannya Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya menjadi sarana berbagi informasi, tetapi juga wadah untuk memperkuat kapasitas para petugas di lapangan. Menurutnya, pemahaman yang benar terhadap regulasi akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami berharap petugas register dan operator SIAK semakin siap memberikan layanan yang profesional, cepat, dan akurat,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dalam kesempatannya Suspriyanti menekankan pentingnya inovasi layanan kependudukan, baik secara offline maupun online. Ia menyebutkan bahwa pelayanan offline sudah tersebar di Dinas Dukcapil, Rumah Paten kecamatan, Mall Pelayanan Publik, desa dan kelurahan, serta fasilitas kesehatan. Sementara layanan digital dan aplikasi layanan online juga terus dikembangkan agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kependudukan dari mana saja.

Dalam paparannya, Sukirno menjelaskan kebijakan umum pencatatan sipil, dasar hukum pelayanan administrasi kependudukan, serta pentingnya penerapan standar pelayanan yang tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Beliau menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi kependudukan yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik maupun pembangunan sektor lain.

Lebih lanjut, Ahmad Ridwan memaparkan kebijakan terkait pendaftaran penduduk dan penduduk rentan, termasuk penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pencatatan biodata bagi WNI dan WNA. Ia menekankan pentingnya pelayanan setara bagi kelompok rentan administrasi kependudukan agar hak-hak sipil mereka tetap terjamin.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi petugas register dan operator SIAK di Kabupaten Tegal sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, transparan, akuntabel, dan akurat. Selain itu, sosialisasi juga menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa seluruh aparat desa/kelurahan serta instansi terkait memahami tanggung jawab mereka dalam administrasi kependudukan demi tercapainya hak-hak sipil masyarakat secara optimal.