16 Februari

DUKCAPIL GO TO DESA

dukcapilslawi.tegalkab.go.id-Dengan adanya gejolak pandemic Covid 19 yang melanda Indonesia bahkan dunia ini mempengaruhi semua kegiatan masyarakat termasuk kegiatan pelayanan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal sebagai Dinas yang mempunyai tugas pokok melayani masyarakat dalam urusan dokumen kependudukan tentu harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga tidak membahayakan petugas dan masyarakat itu sendiri.

Berbagai terobosan-terobosa pelayanan kini telah diupayakan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten tegal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam urusan dokumen Kependudukan Semua pelayanan dilakukan secara online hal ini untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat yang dapat mempercepat penularan covid 19 namun tidak berhenti sampai disitu, inovasi- inovasi pelayanan terus dibuat oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Pada tahun 2020 mulai mencoba pelayanan administrasi Kependudukan melalui pemerintah Desa/Kelurahan dengan menggunakan Aplikasi SIREP ( Sistem Informasi Register Pendududuk ). Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pelayanan secara online dan hanya dapat diakses oleh pemerintah Desa/Kelurahan yang telah diberikan Hak akses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal. (NY)