SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki dan selalu dibawa oleh setiap penduduk Indonesia. Dokumen ini dilengkapi dengan cip keamanan sehingga kerap digunakan dalam berbagai keperluan, mulai dari perjalanan menggunakan kereta api, pesawat, hingga akses layanan publik lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., mengingatkan bahwa tingginya mobilitas masyarakat kerap berujung pada kasus KTP-el hilang karena tercecer, terselip, atau bahkan jatuh. Namun, ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir.
“Jika KTP-el hilang, tidak usah panik. Warga bisa melakukan pencetakan ulang di Disdukcapil mana saja, tidak terbatas di domisili asal,” jelas Tri Guntoro.
Ia menerangkan, aturan ini merujuk pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa penerbitan KTP-el karena hilang dapat dilakukan di luar domisili dengan syarat:
Mengisi formulir permohonan penerbitan KTP-el, melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat, menyertakan surat pernyataan kehilangan bermaterai.
Tri Guntoro juga mengingatkan pentingnya menjaga dokumen kependudukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “KTP-el adalah dokumen penting. Jangan sampai hilang atau rusak karena pencetakan baru membutuhkan biaya negara yang tidak sedikit,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu cemas terkait biaya. “Proses pencetakan ulang KTP-el gratis, tidak ada pungutan biaya. Cukup datang secara mandiri ke kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa persyaratan yang lengkap,” pungkasnya. (sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/lagi-di-luar-kota-dan-ktp-el-hilang-simak-begini-cara-mencetak-ulang)