17 September

Surat Keterangan Kematian Harus Ditandatangani Kepala Desa

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Penandatanganan Surat Keterangan Kematian (SKK) kini menjadi perhatian penting dalam administrasi kependudukan. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi Petugas Registrasi dan Operator SIAK se-Kabupaten Tegal yang digelar di Hotel Grand Dian Slawi, Sabtu (13/9/2025).

Sukirno, S.H., M.Si., Ketua Tim Kerja Fasilitas Pencatatan Perkawinan, Perceraian, dan Perubahan Status Anak pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kemendagri, menjelaskan bahwa SKK wajib ditandatangani Kepala Desa/Lurah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

“Apabila Kepala Desa atau Lurah berhalangan, penandatanganan dapat didelegasikan kepada Sekretaris Desa atau perangkat lain. Namun, pendelegasian itu harus disertai surat keputusan resmi dari Kepala Desa atau Lurah,” tegas Sukirno.

Kebijakan ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. SKK menjadi syarat utama sebelum terbitnya Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menegaskan aturan ini justru memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak terkait.

“Dengan adanya kewajiban tanda tangan Kepala Desa, proses administrasi menjadi lebih akuntabel. Hal ini sekaligus melindungi Kepala Desa, staf desa, maupun operator SIAK Disdukcapil apabila suatu saat muncul tuntutan hukum terkait penerbitan Akta Kematian,” jelas Tri Guntoro.

Ia juga mengimbau seluruh petugas registrasi desa dan operator SIAK untuk memahami aturan ini dengan baik agar tidak terjadi kesalahan prosedur. “Konsistensi dan ketelitian adalah kunci dalam pelayanan administrasi kependudukan,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh petugas registrasi dan operator SIAK dari 18 kecamatan di Kabupaten Tegal, sebagai upaya memperkuat pemahaman teknis pelayanan kependudukan yang berkualitas dan sesuai peraturan.