SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Masyarakat kini perlu lebih teliti saat mengurus dokumen kependudukan. Sejak 27 Februari 2024, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan baru mengenai penulisan tempat terjadinya peristiwa penting, seperti kelahiran dan kematian, dalam dokumen kependudukan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa yang dicantumkan dalam akta kelahiran maupun kematian adalah nama kabupaten/kota, bukan desa atau kecamatan. Sebagai contoh, jika bayi lahir di wilayah Tegal, maka yang tertulis adalah “Kabupaten Tegal” atau “Kota Tegal.”
Ada pengecualian khusus untuk Provinsi DKI Jakarta. Meski terdiri dari lima kota administratif, tempat kelahiran atau kematian cukup ditulis “Jakarta.” Sementara itu, untuk peristiwa penting di luar negeri, dokumen wajib mencantumkan nama kota dan negara. Misalnya, “Hsinchu, Taiwan.”
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menegaskan pentingnya penyeragaman ini. “Mungkin tampak sepele, tapi penulisan tempat kelahiran dan kematian yang seragam akan mencegah kekeliruan data di kemudian hari. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah membangun satu data kependudukan yang valid dan terintegrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, standar baru ini diharapkan mempermudah layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi keuangan. “Dengan data yang rapi dan konsisten, pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Sebagaimana disampaikan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, aturan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem informasi nasional sekaligus meminimalisir kesalahan penulisan data di daerah. (https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/tempat-lahir-di-ktp-elmu-pakai-nama-desa-atau-kecamatan-ini-aturan-yang-benar-menurut-dukcapil)