Slawi, disdukcapil.tegakab.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tegal dalam kegiatan perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi penyandang disabilitas. Sebanyak 10 anak penyandang Cerebral Palsy yang telah memasuki usia wajib KTP difasilitasi dalam kegiatan ini. Pelaksanaan perekaman dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025 bertempat di Rumah Singgah Trengginas, Kecamatan Pangkah.
Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antar perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang merata dan berkeadilan. Dengan adanya jemput bola perekaman e-KTP ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh hak-haknya sebagai warga negara, terutama hak identitas kependudukan yang menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan publik.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH, MM, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk tidak meninggalkan satu pun warga, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak kependudukan penyandang disabilitas tetap terpenuhi sehingga mereka dapat melaksanakan kewajibannya sekaligus memperoleh akses layanan publik dengan lebih mudah,” ungkapnya.
Selain memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas, kegiatan ini juga mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan dalam pelayanan publik. Identitas kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Tegal turut menekankan bahwa kegiatan bersama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelayanan sosial berbasis hak asasi manusia. Dengan memfasilitasi perekaman e-KTP secara langsung di lokasi komunitas, hambatan mobilitas yang selama ini dihadapi penyandang disabilitas dapat diminimalkan, sehingga mereka merasa dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya kolaborasi Disdukcapil dan Dinsos ini, diharapkan seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal dapat terpenuhi hak kependudukannya tanpa terkendala jarak maupun keterbatasan fisik. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melanjutkan pelayanan jemput bola semacam ini agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Tegal.