27 Agustus

Ini Fungsi Vital Kartu Keluarga yang Sering Diabaikan

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Kartu Keluarga (KK) sering kali menjadi dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai layanan publik, mulai dari perbankan, kesehatan, hingga pendidikan. Namun, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu KK dan apa saja fungsi penting di balik dokumen kependudukan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KK merupakan kartu identitas keluarga yang berisi data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas setiap anggota keluarga. Pada Pasal 61 UU tersebut, dijelaskan bahwa KK memuat keterangan lengkap seperti nomor KK, NIK, nama, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, hubungan keluarga, kewarganegaraan, hingga nama orang tua.

Nomor KK berlaku seumur hidup, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga. Dengan demikian, meskipun terjadi perpindahan alamat, nomor KK tidak akan berubah selama Kepala Keluarga tetap sama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menegaskan bahwa KK tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), melainkan juga bisa diterbitkan untuk orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP). “Hal ini sudah diatur dalam undang-undang, sehingga jika ada orang asing pemilik ITAP memiliki KK, itu sah dan legal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tri Guntoro menjelaskan bahwa KK memiliki peran vital dalam administrasi kependudukan. “KK berfungsi sebagai bukti identitas keluarga, dasar pembuatan dokumen kependudukan lain seperti KTP-el, KIA, akta kelahiran hingga akta kematian, serta syarat untuk mengakses layanan publik dan sosial dari pemerintah,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan data dalam KK sesuai dengan kondisi riil keluarga. “Apabila ada perubahan data seperti pekerjaan, status perkawinan, atau jumlah anggota keluarga, segera lakukan pembaruan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” pungkasnya.