28 Juli

Perkawinan Sesama Jenis Tidak Diakui Hukum Indonesia

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id –  Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perkawinan sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa instansi resmi di Indonesia, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah maupun Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, tidak memiliki kewenangan untuk mencatatkan perkawinan sesama jenis.

"Meskipun beberapa negara telah melegalkan perkawinan sesama jenis, pemerintah Indonesia tetap berpegang pada ketentuan hukum nasional yang berlaku. Bahkan jika seorang Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan perkawinan sesama jenis di luar negeri, perkawinan tersebut tetap tidak akan diakui secara hukum di Indonesia," ujar Dirjen Teguh di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, filosofi di balik larangan perkawinan sesama jenis tidak hanya didasarkan pada aspek hukum, melainkan juga dipengaruhi oleh nilai-nilai keagamaan, budaya, moral, dan biologis yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Norma sosial dan peran gender dalam institusi keluarga turut memperkuat posisi hukum tersebut.

Lebih lanjut, Dirjen Teguh menjelaskan bahwa Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri antara dua WNI atau antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat diakui apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Berdasarkan ketentuan ini, maka Perwakilan RI dan Dinas Dukcapil di kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan pencatatan pelaporan perkawinan sesama jenis,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., turut menyampaikan sikap institusinya yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Disdukcapil Kabupaten Tegal berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Kami tidak mencatatkan perkawinan sesama jenis karena tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974. Hal ini sudah menjadi ketentuan yang jelas dan mengikat seluruh instansi pencatatan sipil di Indonesia,” ujar Tri Guntoro.

Sebagai tindak lanjut, Dirjen Teguh juga telah meminta kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri untuk mendiseminasikan informasi ini secara luas kepada seluruh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pencatatan perkawinan sesama jenis oleh WNI di luar negeri.