21 Juli

Satu Rumah, Banyak KK? Bisa! Ini Penjelasan Dukcapil Tegal

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id  Masyarakat yang tinggal sendiri atau menumpang di rumah orang lain kini tidak perlu bingung soal dokumen kependudukan. Berdasarkan penjelasan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara yang telah memiliki KTP-el dan tinggal mandiri berhak menjadi kepala keluarga dan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) sendiri.

Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi berbagai kondisi tempat tinggal masyarakat saat ini. Baik yang tinggal di rumah kos, apartemen, rumah kontrakan, asrama, panti asuhan, maupun menumpang di rumah kerabat, semua tetap bisa memiliki KK sendiri selama telah memenuhi syarat administratif.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin(21/07/2025) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, SH., MM., menjelaskan bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat, terutama generasi muda yang mulai tinggal mandiri. "Banyak anak muda di Kabupaten Tegal yang bekerja, kuliah, atau sudah menikah namun belum punya KK sendiri karena masih tinggal di rumah orang tua atau rumah kerabat. Padahal secara hukum, mereka berhak atas KK baru tanpa harus pindah alamat," ujar Tri Guntoro.

Lebih lanjut, Tri Guntoro menambahkan bahwa proses pembuatan KK bagi yang tinggal sendiri cukup sederhana. “Permohonan bisa dilakukan di Balai Desa setempat atau Rumah Paten Kecamatan, Mal Pelayanan Publik maupun secara daring melalui aplikasi Pelayanan Online Dukcapil Kabupaten Tegal dengan melengkapi persyaratan mengisi formulir F-1.01, F-1.02, F-1.06, KTP-el, KK lama, buku nikah dan dokumen kelengkapan lainnya jika dibutuhkan. Jika numpang di alamat KK luar kabupaten/kota domisili, tinggal sertakan SKPWNI dari daerah asal. Semuanya gratis dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa satu rumah hanya boleh memiliki satu KK. Menurutnya, satu alamat tempat tinggal diperbolehkan memiliki lebih dari satu KK, selama setiap pemilik KK telah memiliki KTP dan memenuhi kriteria sebagai kepala keluarga. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk mengelola administrasi kependudukan secara lebih mandiri dan sesuai kebutuhan.

Kebijakan ini sangat penting karena KK merupakan dokumen dasar untuk berbagai keperluan seperti BPJS, perbankan, dan kebutuhan pelayanan publik lainnya. Dukcapil Kabupaten Tegal mengimbau agar masyarakat segera mengurus KK jika memang sudah memenuhi syarat sebagai kepala keluarga.

Dukcapil Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus mempermudah layanan administrasi kependudukan. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dipersilakan datang ke kantor Dukcapil setempat, mengakses website resmi ataupun media sosial resmi dinas dukcapil kabupaten Tegal