19 Juni

Nikah di Bawah Umur Tak Bisa Masuk KK sebagai Suami-Istri!

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Perkawinan di bawah usia 19 tahun masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Tegal. Pencatatan administrasi kependudukannya pun juga menjadi sesuatu yang sering diperdebatkan. Banyak pasangan muda yang menikah di bawah umur bertanya-tanya apakah mereka bisa dicatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan status suami-istri. Jawabannya tidak bisa tanpa dispensasi pengadilan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pasangan yang menikah di bawah umur tidak dapat dicatat dalam KK sebagai suami-istri kecuali telah memperoleh dispensasi dari pengadilan dan perkawinan mereka tercatat secara resmi. "Tanpa dispensasi dan pencatatan nikah yang sah, status hubungan mereka dalam KK hanya bisa dicantumkan sebagai 'Lainnya', termasuk untuk anak kandung mereka," ujar Tri Guntoro.

Aturan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Perkawinan sebelumnya, menetapkan batas minimal usia nikah 19 tahun. Tri Guntoro menegaskan bahwa pencatatan perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi bertentangan dengan hukum. "Jika pernikahan tidak tercatat secara resmi, anak yang lahir hanya akan diakui sebagai anak dari ibu dalam akta kelahiran, tanpa keterangan ayah," jelasnya.

Lebih lanjut, dia merujuk pada Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri tanggal 4 November 2021, yang menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bagi pasangan di bawah 19 tahun harus disertai dispensasi pengadilan. Kebijakan ini bertujuan mencegah perkawinan anak sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak mereka.

Tri Guntoro juga mengingatkan masyarakat bahwa dispensasi pengadilan hanya diberikan dalam kondisi khusus, seperti keadaan darurat, setelah melalui proses pertimbangan yang ketat. "Dispensasi bukan jalan pintas, melainkan opsi hukum yang harus dipenuhi agar pernikahan bisa dicatat secara sah," tegasnya.

Dia menambahkan, pencatatan perkawinan yang sah sangat penting untuk mengurus dokumen lain seperti akta nikah, akta kelahiran anak, hingga hak waris. "Tanpa pencatatan resmi, hak-hak mereka sulit diakui negara," pungkas Tri Guntoro.

Dengan demikian, Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan tidak melakukan perkawinan di bawah umur tanpa proses hukum yang benar. "Kami siap memandu masyarakat dalam memenuhi syarat administrasi, tetapi tetap mengedepankan kepatuhan hukum," tutupnya.