SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengingatkan masyarakat bahwa pengurusan akta kelahiran anak tidak harus dilakukan di tempat kelahiran, tetapi dapat dilakukan di Disdukcapil sesuai alamat domisili orang tua yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini mempermudah masyarakat, terutama bagi mereka yang anaknya lahir di luar kota bahkan luar provinsi.
Hal ini didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili orang tua. Dengan demikian, proses pengurusan dokumen kependudukan khususnya akta kelahiran, kini menjadi jauh lebih mudah dan efisien tanpa mengharuskan orang tua kembali ke lokasi kelahiran anak.
Ditemui diruang rapat, Selasa(24/06/2025) Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH.MM., menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memberi kemudahan akses layanan. “Masyarakat tidak perlu kembali ke tempat kelahiran bayi untuk mengurus akta lahirnya. Cukup dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga,” ungkapnya.
Untuk mengurus akta kelahiran pemohon cukup menyiapkan dokumen berupa Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan atau Fasilitas Kesehatan, Buku Nikah atau Akta Perkawinan Orang Tua, Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (F-2.01), serta Kartu Keluarga. Seluruh dokumen ini menjadi dasar pencatatan resmi kelahiran oleh instansi pelaksana di daerah domisili. Jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran, dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (F-2.03). Dan dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri (F-2.04) untuk perkawinan sebelum 1975 yang tidak memiliki buku nikah.
Formulir yang dibutuhkan dapat diperoleh di Kantor Dinas Dukcapil, Mal Pelayanan Publik, Rumah Paten Kecamatan, atau diunduh melalui website resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal. Melalui kemudahan layanan ini, Disdukcapil Kabupaten Tegal berharap masyarakat dapat segera mencatatkan kelahiran anak secara mudah, tanpa hambatan jarak, serta menjamin pemenuhan hak identitas hukum bagi setiap warga negara sejak lahir.