SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Pernikahan beda agama memang menjadi topik sensitif di Indonesia. Namun tahukah Anda bahwa sebenarnya pernikahan seperti ini bisa dicatatkan pada Dokumen Kependudukan? Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menjelaskan secara rinci prosedur hukum yang harus ditempuh pasangan berbeda agama yang ingin menikah.
"Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama. Dengan demikian, pencatatan perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan jika terdapat penetapan dari pengadilan," jelas Tri Guntoro saat ditemui di kantornya, Selasa (17/6/2025).
Hal ini diperkuat dengan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Prosesnya dimulai dengan pasangan mengajukan permohonan penetapan nikah ke Pengadilan Negeri setempat. Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, barulah perkawinan bisa dicatatkan di Disdukcapil. "Kami akan memproses perubahan data kependudukan seperti pencatatan di Kartu Keluarga dan KTP elektronik setelah ada penetapan yang sah dari pengadilan," tambahnya.
Bagi warga Tegal yang menikah beda agama di luar negeri, prosedurnya sedikit berbeda. Tri Guntoro menerangkan bahwa perkawinan yang sudah dicatat di instansi berwenang negara setempat harus dilaporkan ke Perwakilan RI terdekat. "Setelah mendapat surat keterangan dari Kedutaan/Konsulat, warga wajib melapor ke Disdukcapil untuk melakukan perubahan elemen data status perkawinan pada biodata, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-el menjadi 'kawin tercatat' serta Disdukcapil menerbitkan surat keterangan pelaporan perkawinan di luar negeri," paparnya.
Melalui halaman resminya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi memaparkan hal serupa. Bahkan Untuk memastikan informasi ini tersebar dengan baik, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi meminta kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri agar dapat mendesiminasikan informasi terkait prosedur pencatatan perkawinan antar-umat berbeda agama kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. "Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi WNI yang menikah di luar negeri dan memastikan hak-hak kependudukan mereka tetap terjamin," tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil berupaya untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.