10 Juni

WAJIB TAHU! Ini Dampak Fatal Jika Tak Punya KTP-el Setelah Umur 17 Tahun.

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bukan sekadar dokumen identitas, tapi kunci akses seluruh layanan publik di Indonesia. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menegaskan bahwa warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP-el.

"Tanpa KTP-el, warga akan kesulitan mengurus administrasi dasar seperti buka rekening bank, daftar BPJS, hingga urusan pernikahan," tegas Tri Guntoro dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025).

Berdasarkan Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013, KTP-el wajib dimiliki penduduk yang berusia ≥17 tahun, sudah/pernah menikah,  memiliki Izin Tinggal Tetap (untuk warga asing). Jika mengabaikan kewajiban ini, ada konsekuensi serius berupa NIK dinonaktifkan Sementara setelah 5 tahun (usia 22 tahun) jika belum membuat KTP-el (Pasal 96 Permendagri No. 95/2019), terhambat akses layanan public seperti tidak bisa buat paspor, SIM, NPWP, atau BPJS, tidak dapat hak pilih di Pemilu/Pilkada, serta sulit mengurus pernikahan, bantuan sosial, hingga transaksi property.

"NIK yang dinonaktifkan akan memutus akses ke semua layanan berbasis identitas digital, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD)," jelas Tri Guntoro.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal memastikan, warga yang NIK-nya nonaktif masih bisa mengajukan KTP-el di loket pelayanan Disdukcapil yang terdiri dari MPP, Paten Kecamatan, dan Dinas Dukcapil.

"Kami imbau warga segera mengurus KTP-el sebelum usia 22 tahun. Pelayanan di Disdukcapil Tegal sudah dipercepat, cukup 1 hari jadi," tambahnya. Tri Guntoro juga mengingatkan peran orang tua untuk memastikan anaknya yang genap 17 tahun segera mendaftar KTP-el, "Jangan tunggu sampai NIK anak dinonaktifkan. Ini bisa menghambat masa depan mereka, seperti daftar kuliah atau cari kerja."