22 April

Transformasi Layanan Digital: Disdukcapil Kabupaten Tegal Kejar Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Hingga periode 1 Januari hingga 20 April 2025, tercatat sebanyak 7.692 akun IKD telah diaktivasi. Jumlah ini menambah capaian keseluruhan Kabupaten Tegal menjadi 56.573 akun aktif.

Capaian tersebut masih jauh dari target nasional yang ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yakni sebesar 30% dari total perekaman KTP-el. Dengan total perekaman KTP-el di Kabupaten Tegal mencapai 1.276.684 jiwa, maka target aktivasi IKD yang harus dicapai adalah sekitar 383.005 akun. Artinya, capaian saat ini baru mencapai sekitar 14,76% dari target nasional.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Tegal tengah menyiapkan langkah-langkah strategis. Di antaranya dengan memperluas layanan aktivasi IKD tidak hanya di Kantor Dinas Dukcapil tetapi dapat melalui pelayanan Rumah Paten Kecamatan, Mal Pelayanan Publik,  di Desa dan Kelurahan yang telah terintegrasi dengan SIAK, jemput bola disekolah, serta pusat keramaian. Selain itu, akan dilakukan peningkatan sosialisasi melalui media sosial dan kolaborasi dengan perangkat daerah lainnya untuk mendorong partisipasi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH.MM., menyampaikan bahwa salah satu kendala utama rendahnya angka aktivasi adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat IKD. Selain itu, keterbatasan perangkat seperti smartphone serta kendala jaringan internet juga menjadi tantangan dalam proses aktivasi.

Meskipun demikian, pihak Disdukcapil tetap optimis dapat meningkatkan angka aktivasi secara signifikan dalam beberapa bulan ke depan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan aktivasi IKD melalui berbagai pilihan layanan, seperti di Kantor Disdukcapil, Rumah Paten Kecamatan, Mal Pelayanan Publik, atau di Kantor Desa/Kelurahan terdekat, demi kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan di masa mendatang.