15 April

Pelayanan Online Disdukcapil Kabupaten Tegal: Lebih Dekat, Lebih Mudah, Lebih Cepat

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik. Salah satu terobosannya adalah layanan dokumen kependudukan secara online melalui situs https://pelayanan-disdukcapil.tegalkab.go.id/pelapor/login. Masyarakat kini dapat mengajukan berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Pindah Keluar/Kedatangan dalam Kabupaten maupun antar Kabupaten hanya dengan beberapa langkah mudah dari rumah.

Prosesnya dimulai dengan pendaftaran sebagai pelapor, di mana masyarakat mengisi data diri secara lengkap. Setelah diverifikasi oleh admin, pelapor akan menerima link aktivasi melalui WhatsApp. Selanjutnya, pengguna dapat login dengan NIK dan password yang telah dibuat. Setelah berhasil login, pelapor bisa memilih jenis layanan yang tersedia sesuai kebutuhan.

Pengajuan dilakukan dengan mengunggah formulir ajuan dan dokumen pendukung yang diminta sesuai jenis pelayanan . Ekstensi file harus jpg, jpeg, png, jfif (atau ketentuan lain jika ada perubahan). Sistem akan memandu pelapor untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi. Setelah seluruh data diisi dan dokumen lengkap diunggah, pelapor dapat mengirimkan pengajuan untuk diproses oleh verifikator dari Disdukcapil. Pelapor juga dapat memantau status pengajuan secara realtime melalui fitur daftar pengajuan.

Setelah pengajuan disetujui dan diproses, pelapor akan menerima dokumen dalam bentuk TTE (Tanda Tangan Elektronik) yang dapat diunduh melalui sistem. Dokumen TTE hanya bisa diunduh sekali dan berlaku resmi sebagai dokumen kependudukan. Jika masa unduh telah lewat atau file hilang, pelapor dapat menghubungi Verifikator Dinas untuk permintaan ulang.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro, SH.MM., menegaskan inovasi ini diluncurkan demi memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Tegal “Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bijak. Melalui sistem pelayanan online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen, cukup dari rumah atau dari mana saja dengan perangkat yang terhubung ke internet. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik.”ungkapnya. Beliau juga menambahkan bahwa layanan ini dilengkapi dengan panduan yang mudah dipahami oleh masyarakat. “Untuk penjelasan terkait alur pelayanan online, masyarakat dapat mengakses menu Buku Panduan pada halaman utama website pelayanan online Disdukcapil Kabupaten Tegal. Panduan ini kami siapkan agar masyarakat tidak bingung dan dapat mengikuti setiap langkah dengan jelas,” tandasnya.