16 April

TERNYATA! Baru 1.494 Warga Tegal Manfaatkan IKD untuk Urus Dokumen Kependudukan - Ini Penyebabnya!

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tegal masih belum dimanfaatkan secara optimal. Data Disdukcapil Kabupaten Tegal per 16 April 2025 mencatat, hanya 1.494 permohonan yang diproses melalui sistem digital ini sejak diluncurkan setahun lalu.

Rincian permohonan yang telah diproses via IKD diantaranya Cetak Kartu Keluarga (KK) 633, Cetak Biodata 358, Perubahan Golongan Darah 348, Perubahan Pendidikan 33, Surat Keterangan Pindah Individu 55, Pisah/Pecah KK Individu 22, Akta Kelahiran (belum punya NIK) 40, Akta Kelahiran (sudah punya NIK) 5.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa rendahnya angka permohonan disebabkan oleh kurangnya kesadaran warga untuk mengaktifkan akun IKD.

"Warga harus hadir langsung ke loket Disdukcapil (Paten Kecamatan dan beberapa Kantor Desa) terdekat untuk aktivasi akun IKD terlebih dahulu. Setelah itu, semua layanan bisa diakses online tanpa antre," jelas Tri Guntoro.

Disdukcapil Kabupaten Tegal terus mendorong warga beralih ke layanan digital demi efisiensi waktu dan kemudahan akses. "Dengan IKD, warga bisa mengurus dokumen dari rumah tanpa harus datang ke kantor. Kami siap membantu proses aktivasi akun," tambahnya.

Untuk meningkatkan partisipasi, Disdukcapil akan  memperbanyak loket aktivasi IKD di Kantor Desa. Selain itu sosialisasi door-to-door tentang manfaat IKD juga akan terus dilaksanakan. Bahkan Disdukcapil Kabupaten Tegal akan berkolaborasi dengan kelurahan/ Desa dan RT/RW untuk mengedukasi warga.