21 April

GEMPURAN DIGITAL! Warga Tegal Bisa Akses 9 Layanan Publik Hanya Pakai IKD – Ini Kata Disdukcapil!

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini menjadi kunci utama akses layanan publik di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tegal. Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital, yang menetapkan 9 layanan prioritas berbasis digital.

9 Layanan Prioritas dengan IKD

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, IKD akan terintegrasi dalam Layanan kesehatan (contoh: aplikasi SatuSehat), Pendidikan, Bantuan sosial, Digital ID berbasis data kependudukan, Satu Data Indonesia, Transaksi keuangan, Portal layanan terpadu, Layanan aparatur negara, SIM online.

"IKD adalah Single Sign On (SSO) Nasional untuk semua layanan, baik pemerintah maupun swasta. Bahkan Polri sudah memakainya untuk program Presisi," tegas Teguh dalam kegiatan dinas di Dinas Dukcapil Kabupaten Banjarnegara Rabu lalu (16/04/2025).

Perlu Payung Hukum Lebih Kuat

Meski masif digunakan, regulasi IKD saat ini hanya mengacu pada Permendagri No. 72/2022. "Kami sedang dorong Perpres khusus untuk memperkuat eksistensi IKD," tambah Teguh. Kolaborasi dengan Peruri, Kominfo, Kemenkes, dan Kemendikbudristek juga digencarkan untuk mendukung implementasinya.

Respons Disdukcapil Kabupaten Tegal

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menyambut positif integrasi IKD. "Masyarakat Tegal sudah bisa memanfaatkan IKD untuk layanan kesehatan dan administrasi. Ke depan, ini akan mempermudah akses tanpa harus antre fisik," ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi intensif akan dilakukan ke pelosok daerah. "Kami siapkan helpdesk khusus bagi warga yang belum terbiasa dengan teknologi."