SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima meski di hari libur Lebaran 2025. Selama tiga hari, yakni 28 Maret, 3, dan 4 April 2025, Disdukcapil membuka layanan di Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu, serta 18 Pelayanan Terpadu Kecamatan (Paten) di seluruh Kabupaten Tegal.
Hasilnya? Ratusan dokumen kependudukan berhasil diterbitkan! Berikut rinciannya:
· Rekam biometrik KTP El: 80 orang
· Cetak KTP El: 283 dokumen
· Registrasi IKD (Identitas Kependudukan Digital): 66 akun
· Cetak KK Baru & Perbaikan: 143 dokumen
· Cetak Kartu Identitas Anak (KIA): 37 dokumen
· Akta Kelahiran: 28 dokumen
· Akta Kematian: 11 dokumen
· Layanan lainnya: 14 dokumen
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menyatakan bahwa kebijakan buka layanan saat libur Lebaran ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama pemudik yang memanfaatkan momen pulang kampung untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen penting, meski di hari libur. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, dan kami siap melayani dengan maksimal," ujar Tri Guntoro saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi (08/04/2025).
Langkah Disdukcapil Kabupaten Tegal ini mendapat apresiasi dari warga. "Saya baru pulang kampung dan langsung bisa perpanjang KTP tanpa harus cuti kerja. Sangat membantu!" kata Nurokhim, salah satu warga yang memanfaatkan layanan ini.
Dengan adanya layanan ini, Disdukcapil Kabupaten Tegal kembali menegaskan komitmennya untuk Pelayanan Prima, bahkan di momen libur sekalipun!