21 Maret

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Permendagri

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Setiap orang tua tentu ingin memberikan nama terbaik bagi buah hatinya. Namun, tahukah Anda bahwa pemberian nama anak kini memiliki aturan yang harus diperhatikan? Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022, terdapat ketentuan khusus yang harus diikuti saat mencatatkan nama anak di dokumen kependudukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan nama yang diberikan tidak bermakna negatif, mudah dibaca dan tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari.

Aturan ini mencakup beberapa hal penting, seperti jumlah kata dalam nama, penggunaan huruf, dan pelarangan penggunaan tanda baca dan angka. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa nama anak minimal terdiri dari dua kata dan maksimal 60 karakter termasuk spasi. Selain itu, penggunaan singkatan yang tidak umum serta penggunaan angka atau tanda baca dalam nama tidak diperbolehkan. Hal ini untuk memastikan kejelasan identitas seseorang dalam dokumen resmi.

Mengapa aturan ini diberlakukan? Salah satu alasannya adalah untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari. Nama yang terlalu singkat atau terlalu panjang sering kali menimbulkan masalah dalam pencatatan dokumen resmi, baik dalam pembuatan KTP, paspor, hingga berbagai dokumen penting lainnya. Oleh karena itu, aturan ini hadir untuk mempermudah warga dalam mengakses layanan kependudukan.

Selain itu, aturan ini juga mengimbau agar nama yang diberikan memiliki makna yang baik dan tidak mengandung unsur negatif. Dengan demikian, nama yang tercatat dalam dokumen resmi dapat merepresentasikan identitas yang baik dan sesuai dengan norma sosial serta budaya masyarakat Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, SH.MM., menyampaikan bahwa aturan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam proses administrasi kependudukan. “Kami mengimbau kepada para orang tua agar memahami aturan ini sebelum mencatatkan nama anak mereka pada dokumen kependudukan. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat terhindar dari kendala administrasi di kemudian hari,” tandasnya.