SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa perpindahan penduduk bagi anak di bawah usia 17 tahun tanpa orang tua atau wali dapat diproses dengan mudah. Proses ini harus disertai dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali serta surat pernyataan dari kepala keluarga yang menerima anak tersebut sebagai anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) baru.
"Kami memahami bahwa perpindahan penduduk bagi anak yang belum mencapai usia dewasa memerlukan pengaturan khusus. Oleh karena itu, kami berupaya memberikan kemudahan dengan tetap memastikan kelengkapan administrasi yang diperlukan," ujar Tri Guntoro, Kamis (13/03/2025).
Sesuai Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019, perpindahan anak di bawah 17 tahun harus memenuhi syarat tertentu, seperti adanya surat kuasa pengasuhan dari orang tua atau wali serta surat pernyataan dari kepala keluarga yang bersedia menerima anak tersebut di tempat tujuan. Selain itu, perpindahan harus menumpang pada KK keluarga yang menerima anak tersebut, bukan membuat KK baru.
"Ketika anak pindah tanpa diikuti orang tua, pihak yang menerima harus menyadari tanggung jawabnya sebagai pengasuh sementara. Surat kuasa pengasuhan dari orang tua atau wali menjadi bukti legalitas dan jaminan perlindungan hak anak," jelas Tri Guntoro.
Surat kuasa pengasuhan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali serta kepala keluarga yang akan menerima anak tersebut. Selain itu, surat pernyataan dari kepala keluarga sebagai bukti kesediaan menerima anak juga wajib dilampirkan. Dokumen ini memastikan perpindahan dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tri Guntoro menambahkan bahwa masyarakat perlu segera melaporkan perpindahan ini ke Dinas Dukcapil baik di tempat asal maupun tujuan agar data kependudukan anak segera diperbarui. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak administratif anak seperti akses pendidikan dan layanan kesehatan.
"Pembaruan data kependudukan harus segera dilakukan agar anak tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara," ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses perpindahan ini. Selama persyaratan terpenuhi, perpindahan anak di bawah usia 17 tahun dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui sistem yang sudah terintegrasi secara nasional. Dengan adanya surat kuasa pengasuhan, pihak yang menerima anak tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anak tetap mendapatkan hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Dengan regulasi yang jelas dan prosedur yang sederhana, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpindahan anak di bawah usia 17 tahun tanpa kendala yang berarti.