SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal kini kembali menghadirkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online melalui aplikasi berbasis website. Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat Kabupaten Tegal melalui laman web https://pelayanan-disdukcapil.tegalkab.go.id.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menyampaikan bahwa inovasi layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
"Pelayanan online ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke loket pelayanan, seperti pekerja dengan jam kerja yang bersamaan dengan operasional kantor atau warga yang sedang berada di luar kota. Dengan adanya layanan berbasis website ini, mereka tetap dapat mengurus administrasi kependudukan dengan lebih fleksibel dan efisien," ujar Tri Guntoro.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, pemohon harus terlebih dahulu mendaftar sebagai pengguna (user) di laman web yang telah disediakan. Proses pendaftaran meliputi pengisian data pribadi dan nomor WhatsApp yang valid. Setelah pendaftaran, akun pemohon akan diverifikasi secara manual oleh petugas Disdukcapil.
Setelah user berhasil diverifikasi, pemohon akan menerima tautan aktivasi yang dikirimkan melalui WhatsApp. Pemohon harus mengaktifkan akun mereka melalui tautan tersebut sebelum dapat menggunakan layanan administrasi online.
Layanan online ini resmi dibuka pada Senin, 3 Maret 2025. Dengan sistem ini, berbagai permohonan dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik (KTP-El), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya dapat diajukan secara daring tanpa perlu antre di loket pelayanan.
Tri Guntoro menegaskan bahwa Disdukcapil Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengadopsi teknologi digital.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan maksimal. Tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam pengurusan dokumen kependudukan. Ini adalah langkah kami menuju pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan," tambahnya.
Masyarakat yang mengalami kendala dalam penggunaan layanan online ini dapat menghubungi Disdukcapil Kabupaten Tegal melalui kanal resmi untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi guna memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.