03 Maret

Jam Pelayanan Adminduk Kabupaten Tegal Selama Bulan Ramadhan

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengumumkan perubahan jam operasional selama Bulan Ramadhan 1446 H atau 2025. Kepala Disdukcapil, Tri Guntoro, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang tetap optimal kepada masyarakat selama bulan suci.

"Selama Ramadhan, kami menyesuaikan jam operasional agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan ibadah dan kondisi para pegawai," ujar Tri Guntoro.

Adapun jadwal pelayanan selama Ramadhan adalah sebagai berikut Senin hingga Kamis: Pukul 08:30 - 14:30 WIB (Istirahat: 12:00 - 12:30 WIB), Jumat: Pukul 08:30 - 14:00 WIB (Istirahat: 11:45 - 12:45 WIB).

Selain perubahan jam operasional, Disdukcapil Kabupaten Tegal juga menetapkan sistem pelayanan satu pintu di loket gedung utama. Hal ini mencakup beberapa layanan kependudukan yang bisa dilayani di loket Disdukcapil, termasuk rekam biometrik KTP Elektronik (KTP-El) serta permohonan cetak KTP-El yang tadinya pelayanan dilakukan di gedung belakang kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal.

"Kami berharap sistem pelayanan satu pintu ini dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Semua layanan kini dipusatkan di loket utama untuk mempermudah akses dan mempercepat proses administrasi," tambah Tri Guntoro.

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu kedatangan mereka dengan jadwal operasional yang telah ditentukan agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar. Pemerintah Kabupaten Tegal terus berkomitmen untuk memberikan layanan administrasi kependudukan yang lebih efektif, responsif, dan ramah bagi seluruh warga.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil Kabupaten Tegal melalui kanal resmi atau datang langsung ke kantor selama jam operasional yang telah ditentukan.