SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menyatakan bahwa pengurusan akta kelahiran di Indonesia mengikuti asas domisili. Artinya, pembuatan akta dapat dilakukan di kantor Disdukcapil sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua.
"Orang tua tidak perlu kembali ke daerah tempat bayi lahir untuk mengurus akta. Cukup mendatangi Disdukcapil sesuai domisili yang tertera dalam KK," ungkap Tri Guntoro saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (24/02/2025).
Beliau menegaskan bahwa akta kelahiran merupakan dokumen penting sebagai bukti identitas resmi anak dan dasar untuk berbagai keperluan administratif lainnya. Dengan penerapan asas domisili, pengurusan akta kelahiran menjadi lebih praktis dan tidak membebani masyarakat dengan perjalanan jauh.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, pelaporan kelahiran dilakukan di instansi tempat penduduk berdomisili dengan melengkapi dokumen Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya, Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti sah pernikahan, Fotokopi KK, Jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran, dapat melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan formulir F-2.03 dan disaksikan oleh dua orang, Jika buku nikah tidak tersedia, dapat melampirkan SPTJM sebagai pasangan suami istri dengan formulir F-2.04 dan dua saksi, dan Formulir F-2.01 dari Disdukcapil.
Tri Guntoro menambahkan bahwa pemerintah terus meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan dengan digitalisasi. Saat ini, kami telah menerapkan layanan daring untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran melalui IKD.
"Kami berupaya memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak atas dokumen kependudukan dengan cepat dan mudah. Ini sejalan dengan visi layanan Dukcapil yang semakin modern dan mendukung kenyamanan masyarakat," jelasnya.
Dengan prosedur yang lebih sederhana, masyarakat diharapkan dapat segera mengurus akta kelahiran anak mereka. "Dinas Dukcapil berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan, sehingga administrasi kependudukan semakin mudah diakses oleh seluruh masyarakat," tutup Tri Guntoro.