21 Februari

Perbaiki Nama Tidak Perlu Sidang, Berikut Syarat dan Ketentuannya…

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro, S.H., M.M. menjelaskan bahwa pembetulan kesalahan penulisan nama pada dokumen penting dapat dilakukan tanpa melalui sidang pengadilan.

Pembetulan ini bertujuan memperbaiki kesalahan ketik atau typo, seperti kekeliruan satu huruf, yang dapat menyulitkan pengurusan administrasi. Misalnya, nama dalam KK tertulis "Sutarno", sementara di akta kelahiran "Soetarno". Karena perubahan ini tidak mengubah makna, maka tidak perlu melalui pengadilan.

Tri Guntoro menegaskan bahwa pemerintah mempermudah pembetulan kesalahan redaksional. "Jika ada kesalahan satu huruf dalam dokumen seperti KTP-el, KK, atau Akta Kelahiran, warga bisa langsung memperbaikinya di Dinas Dukcapil tanpa proses yang rumit," katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya segera memperbaiki kesalahan nama untuk menghindari kendala dalam pengurusan visa, perbankan, hingga NPWP.

Pasal 70 dan 71 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa pembetulan kesalahan tulis pada KTP-el dan akta pencatatan sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai kewenangannya. Selain itu, Permendagri No. 73 Tahun 2022 menegaskan bahwa pembetulan nama dilakukan berdasarkan dokumen otentik.

Tri Guntoro, menambahkan bahwa asas Contrarius Actus memberikan kewenangan kepada Dinas Dukcapil untuk memperbaiki dokumen tanpa sidang pengadilan.

Untuk pembetulan, warga perlu menyiapkan Dokumen dengan kesalahan (KTP-el, KK, atau Akta Kelahiran), Dokumen pembanding yang benar (Ijazah, Paspor, atau Akta Perkawinan), Formulir F-1.06 Surat Penyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan 2 saksi.

Pembetulan nama lebih mudah dibandingkan dengan perubahan nama karena tidak memerlukan putusan pengadilan. Proses ini cepat jika syarat dipenuhi, tanpa biaya.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa keakuratan dokumen kependudukan dan segera melakukan pembetulan jika ditemukan kesalahan. Pemerintah terus berupaya menyederhanakan layanan administrasi kependudukan demi kemudahan warga.