13 Februari

Bisakah Para Single Memiliki KK Sendiri? Berikut Penjelasannya…

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Bagi mereka yang memilih untuk hidup mandiri, memiliki identitas administratif terpisah sering kali menjadi kebutuhan. Salah satu dokumen penting yang mencerminkan kemandirian ini adalah Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., memastikan bahwa individu yang masih single, namun tinggal sendiri atau tetap di rumah orang tua, dapat memiliki KK sendiri dengan status sebagai kepala keluarga.

Menurut Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga adalah orang yang bertanggung jawab terhadap keluarga, orang yang bertempat tinggal seorang diri, atau kepala kesatrian dan tempat tinggal bersama lainnya.

Tri Guntoro menjelaskan bahwa kepala keluarga tidak selalu identik dengan orang tua. "Siapa pun yang secara administrasi memimpin keluarga, termasuk individu yang hidup mandiri, dapat menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri," ujarnya.

Setiap kepala keluarga diwajibkan memiliki KK sebagai dokumen resmi yang mencatat data lengkap anggota keluarga. KK berfungsi sebagai dasar dalam berbagai kebutuhan, seperti pendaftaran sekolah, perbankan, hingga layanan kesehatan.

Bagi masyarakat yang masih single, memiliki KK sendiri bukanlah hal yang mustahil. Dengan status kepala keluarga, data akan dicatat secara mandiri dalam sistem administrasi kependudukan. Ini berlaku meskipun tinggal di rumah orang tua atau berbagi alamat dengan orang lain.

Tri Guntoro menegaskan, "Masyarakat yang masih single dan sudah memiliki KTP-el, baik tinggal sendiri maupun tinggal di rumah orang tua, berhak memiliki KK sendiri atau pisah KK. Ini memberikan fleksibilitas sekaligus pengakuan administratif bagi mereka yang memilih hidup mandiri."

Dalam sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia, KK boleh hanya berisi satu orang. Artinya, seseorang yang hidup sendiri, baik karena memilih untuk tinggal terpisah dari keluarga inti atau baru memulai hidup mandiri, tetap dapat memiliki KK dengan status sebagai kepala keluarga.

Untuk mendapatkan KK mandiri atau pisah KK, penduduk harus memenuhi beberapa syarat, yaitu berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, memiliki KK lama, serta mengisi formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.

Selain mempermudah pengurusan administrasi, KK mandiri menjadi bukti kemandirian seseorang dalam data kependudukan. Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan, seperti membuat paspor, mengurus NPWP, atau mendaftar pekerjaan.

Tri Guntoro menambahkan bahwa satu rumah dapat memiliki lebih dari satu KK. "Kami mendorong setiap penduduk untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka, sehingga pelayanan publik bisa berjalan lebih baik," katanya.

Dengan semakin mudahnya akses layanan Dukcapil, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan mereka. "KK bukan hanya untuk mereka yang sudah berkeluarga, tapi juga bisa diterbitkan untuk individu yang ingin mandiri secara administratif," tutup Tri Guntoro.