10 Februari

Tri Guntoro : “Jangan Anggap Sepele Golongan Darah di KK dan KTP El!”

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Pencantuman golongan darah pada KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) menjadi elemen penting dalam pencatatan kependudukan. Meski sering dianggap sepele, informasi ini dapat berdampak besar, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan tindakan medis cepat.

Saat ditemuni di ruangannya pada Senin (10/2/2025) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menekankan pentingnya mencantumkan golongan darah pada dokumen kependudukan. "Golongan darah yang tercantum pada KTP-el dan KK bukan hanya untuk keperluan administratif, tetapi juga untuk kemanusiaan. Dalam situasi darurat, informasi ini bisa menyelamatkan nyawa karena mempercepat proses penanganan medis," ujarnya.

Tri Guntoro menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat. Ia mengajak warga agar melengkapi data diri mereka dengan mencantumkan golongan darah. "Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keselamatan. Informasi sederhana seperti golongan darah bisa sangat membantu dalam kondisi darurat," jelasnya.

Pencantuman golongan darah juga dapat membantu rumah sakit dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam mencari pendonor yang cocok. Data yang sudah tercatat akan mempercepat proses pencocokan donor dan mengurangi risiko keterlambatan penanganan medis.

Saat mengurus KK di Dinas Dukcapil atau UPT terdekat, pemohon akan menemukan kolom khusus untuk mengisi golongan darah pada formulir F1-01 Biodata Keluarga. Meski tidak wajib, sangat dianjurkan agar data kependudukan lebih lengkap. Hal yang sama berlaku untuk pembuatan atau pembaruan KTP-el.

Tri Guntoro juga menyebutkan bahwa pembaruan golongan darah sebaiknya dilakukan bersamaan dengan pembaruan elemen data lainnya agar data diri tetap akurat dan terkini. Prosesnya cukup mudah, masyarakat hanya perlu datang ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KK, KTP-el, dan surat keterangan golongan darah dari rumah sakit, puskesmas, atau laboratorium kesehatan.

Pembaruan ini dapat dilakukan tanpa perlu rekam biometrik atau pengambilan foto ulang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi data kependudukan mereka. "Mencantumkan golongan darah di KTP-el dan KK adalah langkah nyata dalam menjaga diri sendiri dan sesama. Mari manfaatkan layanan Dukcapil untuk pembaruan data yang lebih lengkap dan bermanfaat bagi kita semua," pungkas Tri Guntoro.