SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi merilis pembaruan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Playstore. Update ini mulai tersedia sejak Sabtu (11/01/2025) dan ditujukan untuk mengatasi kendala yang sempat dihadapi pengguna, seperti kesulitan saat proses instalasi aplikasi.
Bagi warga yang sudah pernah mengaktifkan IKD sebelumnya, pembaruan dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunduh versi terbaru melalui Playstore. Setelah update, pengguna perlu melakukan aktivasi ulang aplikasi dengan memasukkan PIN IKD. Oleh karena itu, warga diimbau untuk tidak lupa menyimpan PIN IKD yang telah dibuat sebelumnya guna memperlancar proses aktivasi ulang.
Menurut keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro, S.H., M.M., update ini dirancang untuk memperbaiki masalah teknis yang menghambat aksesibilitas aplikasi IKD, sekaligus meningkatkan kinerja aplikasi. “Tim Ditjen Dukcapil mendengarkan masukan dari masyarakat mengenai kendala yang terjadi, dan update ini merupakan solusi yang di berikan agar layanan digitalisasi identitas semakin optimal,” ujar Tri Guntoro.
Namun, pembaruan ini untuk sementara hanya tersedia bagi pengguna smartphone berbasis Android. Sementara itu, bagi pengguna perangkat dengan sistem operasi iOS, pengembangan aplikasi masih terus dilakukan oleh tim teknis. Dukcapil berjanji akan segera merilis pembaruan untuk pengguna iPhone setelah proses pengembangan selesai.
Dengan pembaruan ini, Ditjen Dukcapil berharap dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke sistem identitas digital yang lebih praktis dan efisien. Aplikasi IKD memungkinkan warga mengakses KTP elektronik secara digital, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi tanpa perlu membawa dokumen fisik. Selain itu pelayanan online juga dapat dilakukan melalui IKD.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau membutuhkan bantuan terkait aktivasi ulang aplikasi IKD dapat hadir di Disdukcapil Kabupaten Tegal atau loket pelayanan terdekat seperti Paten Kecamatan. Tri Guntoro juga mengimbau warga untuk memastikan smartphone mereka memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pembaruan dan aktivasi ulang.
Pembaruan aplikasi IKD ini menjadi langkah penting dalam memperkuat digitalisasi layanan kependudukan di Indonesia. Dengan terus meningkatkan kualitas layanan, Ditjen Dukcapil berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara digital.