Slawi, disdukcapil.tegalkab.go.id - Penggunaan sistem antrian melalui daring atau online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mulai dilaksanakan hari ini (Senin, 20/07/2020). Hasil pantauan pada Senin pagi, sudah tidak ditemukan Massa yang notabene pemohon Administrasi Kependudukan berkumpul dalam satu saat yang sama. Antrian warga yang mengular setiap pagi juga sudah berhasil ditiadakan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi, S. Sos, MM mengutarakan ini salah satu upaya jajarannya untuk dapat memberikan pelayanan prima pada masa pandemi Covid-19. "Pengaturan antrian yang kami berlakukan, sebagai cara untuk melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga tidak ada lagi ratusan warga berkumpul pada saat yang sama untuk mendapatkan antrian pelayanan di Kantor Kami. Saya berharap warga memahami dan mengikuti upaya kami untuk saling menjaga dan terhindar dari wabah Covid-19", ucapnya.
Beliau menjelaskan warga yang ingin mendapatkan pelayanan di Kantor Disdukcapil harus mendapat antrian yang bisa diakses melalui disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan. Warga bisa memilih tanggal kehadiran untuk mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan jika no antrian masih tersedia. Selanjutnya warga bisa hadir pada tanggal dan jam yang telah ditentukan oleh sistem. "Saya meminta kepada warga agar datang sesuai waktu yang telah ditentukan. Jangan lupa pula membawa berkas dan data dukung yang lengkap dalam mengurus Administrasi Kependudukan", ujarnya.(dk)