SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan Dukcapil. Modus yang marak terjadi adalah pelaku meminta data pribadi melalui telepon atau WhatsApp dengan dalih aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menekankan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau informasi lainnya, melalui sambungan telepon atau pesan instan. "Masyarakat harus berhati-hati dengan panggilan atau pesan yang mencurigakan. Dukcapil hanya melayani permohonan layanan secara langsung di kantor Dinas Dukcapil atau melalui platform digital resmi yang telah disediakan," ujar Handayani Ningrum.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menambahkan penipuan ini termasuk dalam kategori vishing atau voice phishing, di mana pelaku memanfaatkan manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi sensitif dari korban.
"Ini adalah praktik penipuan yang sangat merugikan, baik bagi masyarakat maupun instansi yang dicatut. Kami menegaskan bahwa semua layanan Dukcapil bersifat resmi dan dilakukan melalui saluran yang jelas, seperti loket pelayanan di kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal," jelas Tri Guntoro.
Beliau mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan NIK atau data sensitif lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. "Jangan pernah mengunggah foto KTP atau dokumen serupa di media sosial tanpa menyensor informasi pribadi," lanjutnya.
Untuk informasi lebih lanjut atau melaporkan dugaan penipuan, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Disdukcapil Kabupaten Tegal atau mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
Sebagai tambahan, masyarakat diimbau untuk tidak pernah mengklik tautan yang mengarah pada file aplikasi atau formulir elektronik yang tidak resmi. Aplikasi IKD yang resmi hanya bisa diakses melalui platform resmi yang telah ditentukan. "Aktivasi IKD tidak memerlukan verifikasi data melalui telepon atau WhatsApp. Jika ada telepon, video call, atau WhatsApp yang mengatasnamakan Dukcapil terkait aktivasi IKD, masyarakat diminta untuk mengabaikan," imbau Handayani Ningrum.
Masyarakat juga diingatkan bahwa semua layanan Dukcapil bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun. "Jangan terkecoh dengan oknum yang menghubungi Anda melalui telepon atau WhatsApp yang mengatasnamakan diri untuk aktivasi IKD," tegasnya. (sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/ditjen-dukcapil-ingatkan-masyarakat-waspada-penipuan-berkedok-aktivasi-ikd)
Berikut cara menghubungi Halo Dukcapil:
1. Telepon (Call Center): 1500537
2. WhatsApp (WA): 08118005373
3. Pesan Teks (SMS): 08118005373
4. E-mail: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
5. Inbox Facebook: Ditjen Dukcapil
6. Direct Message (DM) X/Twitter: @ccdukcapil
7. Portal online nasional kemendagri.lapor.go.id