08 Januari

Bagaimana Cara Mengubah Data Agama Menjadi Penghayat? Berikut Penjelasannya…

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id –Para penganut aliran kepercayaan atau penghayat kini dapat mengajukan pembuatan atau perubahan elemen data pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk menegaskan identitas keyakinan mereka terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).

Ketika ditemui di ruangannya pada Selasa sing (07/01/2025), Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menjelaskan bahwa sebelumnya, status agama pada KTP-el mungkin kosong atau tercantum sebagai agama lain. Kini, Disdukcapil dapat mencantumkan "Kepercayaan terhadap Tuhan YME" sesuai dengan permohonan yang diajukan.

"Prosedur pembuatannya melibatkan pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan berupa Surat Pernyataan dari Pemuka Kepercayaan atau Organisasi Kepercayaan, jika organisasi tersebut sudah terbentuk. Alternatifnya, pemohon dapat menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat sendiri sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME," ujar Tri Guntoro.

Beliau menambahkan bahwa proses ini diawali dengan perubahan elemen data pada Biodata Penduduk, yang kemudian akan tercantum pada Kartu Keluarga (KK).

"Perubahan ini tidak hanya terkait dengan kolom agama, tetapi juga bisa mencakup elemen data lain seperti nama, alamat, atau tanggal lahir, sesuai dengan keadaan sebenarnya dan didukung oleh dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya lebih lanjut.

Langkah ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017, yang mengakui hak penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitas kepercayaan mereka dalam dokumen kependudukan.

"Penetapan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan dan menghindari diskriminasi, sesuai dengan janji negara untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali," tegas Tri Guntoro.

Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data ini dapat mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.