25 November

Jelang Pilkada KTP El Hilang atau Rusak? Tak Usah Khawatir, Ini Prosedurnya..

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Menjelang Pilkada pada 27 November 2024, masyarakat diminta memastikan dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik (KTP-el), dalam kondisi siap digunakan. Bagi warga yang kehilangan atau memiliki KTP-el rusak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengimbau agar segera mengurus penggantian.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menjelaskan langkah-langkah pengurusan KTP-el yang hilang. “Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan ke kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Surat ini wajib dibawa ke kantor Dukcapil terdekat bersama fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti administrasi,” ujarnya.

Setelah dokumen lengkap, petugas Dukcapil akan memverifikasi data penduduk melalui sistem kependudukan nasional. Proses cetak ulang KTP-el biasanya tidak memakan waktu lama, asalkan data dalam sistem sudah valid dan sesuai.

Untuk KTP-el yang rusak, prosedur penggantian lebih sederhana karena tidak memerlukan surat keterangan kehilangan. “Cukup bawa KTP-el yang rusak bersama fotokopi KK. Petugas akan langsung mencetak KTP-el baru berdasarkan data yang sudah ada di sistem,” tambah Tri Guntoro.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara wajib melaporkan kehilangan atau kerusakan KTP-el ke Dukcapil paling lambat 14 hari. Disdukcapil menjamin proses ini selesai dengan cepat dan tanpa biaya.

Tri Guntoro juga menekankan bahwa pengurusan KTP-el hilang atau rusak dapat dilakukan di kantor Dukcapil mana saja di Indonesia, tanpa harus kembali ke daerah asal. Namun, jika ada perubahan elemen data seperti gelar atau golongan darah, pengurusan hanya dapat dilakukan di Dukcapil sesuai domisili.

Sebagai langkah antisipasi kehilangan, masyarakat juga didorong untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan IKD, warga dapat mengakses identitas mereka secara digital melalui aplikasi di ponsel pintar, sehingga tidak perlu khawatir jika KTP-el fisik hilang atau rusak.

“Menjelang Pilkada, pastikan dokumen kependudukan Anda siap. Segera urus penggantian jika ada kerusakan atau kehilangan. Kami siap membantu bahkan saat hari pemilihan nanti (Rabu, 27 November 2024) kami akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat” pungkas Tri Guntoro.

Inovasi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam menjaga kelancaran hak pilih dan aktivitas administrasi lainnya.