13 November

Jangan Asal Beri Nama Anak Kita! Mari Pelajari Dulu Aturannya…

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Nama bukan sekadar identitas, tetapi juga warisan, cerminan budaya, dan harapan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan mengatur cara penulisan nama pada dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Aturan ini bertujuan untuk memastikan agar nama yang tercantum mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak menimbulkan makna negatif.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menegaskan pentingnya penyesuaian aturan ini demi kelancaran administrasi. “Aturan ini tidak hanya untuk sekarang, tetapi juga untuk masa depan anak-anak kita, agar identitas mereka terlindungi dan proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Tri Guntoro pada Rabu (13/11/2024).

Beberapa ketentuan utama dalam aturan ini diantaranya Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Nama yang tercantum di dokumen harus jelas dan tidak membingungkan. Hal ini penting untuk keperluan administrasi, mulai dari pelayanan publik hingga urusan hukum. Lalu batas panjang nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Nama yang terlalu panjang seringkali menimbulkan kesulitan saat pengisian formulir atau pembuatan dokumen digital. Dengan batas 60 karakter, diharapkan semua nama tetap dapat dipahami tanpa menghilangkan identitas seseorang. Serta Nama terdiri dari minimal dua kata. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas identitas, mengurangi potensi kebingungan dalam proses administrasi. Masyarakat yang terbiasa menggunakan nama satu kata mungkin perlu menyesuaikan dengan aturan baru ini.

Permendagri ini juga memperbolehkan pencantuman nama marga atau famili dalam dokumen kependudukan. Nama marga dianggap satu kesatuan dengan nama utama, yang dapat memperkuat identitas individu. Namun, gelar akademik, adat, atau keagamaan hanya diizinkan pada KK dan KTP-el, serta harus ditulis dalam bentuk singkatan, seperti “Dr.” atau “Hj.”, dan tidak boleh dicantumkan pada akta kelahiran atau dokumen pencatatan sipil lainnya.

Menurut Tri Guntoro, aturan ini tidak hanya menciptakan tertib administrasi kependudukan, tetapi juga memudahkan layanan publik. Dengan pencatatan nama yang lebih teratur, proses pengurusan dokumen penting seperti paspor, NPWP, atau BPJS diharapkan dapat berlangsung tanpa kendala terkait penulisan nama.

“Nama adalah identitas yang kita gunakan seumur hidup. Karena itu, penting bagi kita untuk memastikan penulisannya benar dan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.