SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat, dan perekaman KTP-el menjadi salah satu syarat wajib yang harus segera dipenuhi, terutama bagi para pemilih pemula.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M. kembali mengingatkan pentingnya melakukan perekaman KTP-el sebelum hari pencoblosan. "Pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 27 November, harus segera melakukan perekaman KTP-el agar hak pilih mereka sah dan terjamin," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, Selasa(05/11/2024), saat dihubungi melalui telephone selular karena sedang mengikuti Rakornas Dukcapil di Lombok.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KTP-el adalah syarat utama dalam menggunakan hak suara.
Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan, rekam KTP-el bukan sekadar formalitas. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki identitas tunggal yang sah berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“KTP-el adalah instrumen penting dalam pemilu. Selain berfungsi sebagai identitas resmi, KTP-el mencegah terjadinya data ganda yang berpotensi mengganggu proses Pilkada,” ujarnya.
Kepala Dinas Dukcapil juga menekankan betapa canggihnya sistem keamanan yang diterapkan pada KTP-el. Chip yang terdapat dalam KTP-el menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.
"Keamanan KTP-el terjamin. Data biometrik ini mencegah pemalsuan identitas dan memastikan bahwa setiap pemilih hanya memiliki satu identitas resmi yang terekam secara elektronik," jelasnya.
Pentingnya rekam KTP-el tidak hanya berkaitan dengan keamanan data, tetapi juga mempercepat proses verifikasi saat pilkada. Petugas pemilu dapat dengan mudah memverifikasi keaslian data pemilih.
"SIAK bekerja secara real-time dan menyimpan seluruh data penduduk yang terdaftar di Indonesia. Ini memastikan bahwa data yang digunakan dalam pilkada adalah data yang valid dan sah," tambah Kepala Dinas Dukcapil Tegal.
Kepala Dinas Dukcapil Tegal mengingatkan, proses ini tidak hanya untuk memenuhi syarat administratif dalam Pilkada, tetapi juga untuk memastikan keabsahan data kependudukan di Indonesia. KTP-el memiliki peran vital dalam mendukung terlaksananya pilkada yang jujur dan adil.
“KTP-el bukan hanya kartu identitas, tetapi juga kunci untuk menjaga integritas pemilu. Dengan KTP-el, kita bisa memastikan setiap warga negara hanya memiliki satu identitas yang sah,” tegas Kepala Dinas Dukcapil Tegal.
Mengakhiri pesannya, Kepala Dinas Dukcapil Tegal menekankan bahwa masyarakat dan Dinas Dukcapil harus saling proaktif dalam melakukan perekaman KTP-el menjelang Pilkada serentak 2024. "Masyarakat harus segera merekam KTP-el untuk memastikan hak pilihnya, dan kami di Dukcapil siap mendukung dengan layanan yang mudah diakses. Rekam KTP-el sekarang, pastikan hak pilih Anda terlindungi. Pilkada tinggal menghitung hari, jangan sampai terlambat," pungkasnya.