SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal membuka layanan khusus perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) bagi pemula di luar jam kerja. Layanan ini tersedia setiap hari Sabtu pada tanggal 5, 12, 19, dan 26 Oktober serta tanggal 2, 9, dan 16 November 2024 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Upaya ini bertujuan untuk mempercepat kepemilikan KTP-el bagi wajib KTP pemula yang sudah berusia 16 tahun atau 17 tahun, atau yang akan memasuki usia 17 tahun sebelum Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tegal yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Pelayanan khusus ini dilaksanakan serentak di Rumah Paten Kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP), serta kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal. Program ini diharapkan dapat mempercepat capaian target kepemilikan KTP-el untuk menunjang suksesnya Pemilu Kepala Daerah serentak tahun 2024. Dengan memberikan akses layanan khusus pada hari Sabtu, Disdukcapil berupaya memastikan bahwa setiap warga, terutama pemula yang sudah memenuhi syarat, dapat memiliki identitas resmi sebagai persiapan menjelang Pilkada.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Bapak Tri Guntoro, SH.MM., menjelaskan bahwa layanan ini merupakan salah satu strategi jemput bola untuk mengoptimalkan cakupan kepemilikan KTP-el di kalangan pemilih pemula. "Kami menyadari bahwa banyak calon pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el. Oleh karena itu, melalui pelayanan di luar jam kerja ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mungkin memiliki keterbatasan waktu di hari kerja,” ungkapnya.
Program layanan khusus ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperlancar proses pemungutan suara di Pilkada mendatang. Tanpa KTP-el, warga tidak dapat terdaftar sebagai pemilih. Dengan adanya percepatan layanan ini, Disdukcapil menargetkan pencapaian cakupan kepemilikan KTP-el yang maksimal di kalangan pemilih pemula, sehingga semua warga dapat menunaikan hak pilihnya secara sah.
Disdukcapil Kabupaten Tegal mengajak masyarakat, terutama mereka yang baru memasuki usia wajib KTP, untuk memanfaatkan layanan khusus ini. Bagi pemula yang telah melakukan perekaman, KTP-el akan langsung dicetak agar dapat segera digunakan untuk keperluan identifikasi dan persiapan pemilihan. Melalui langkah-langkah ini, Disdukcapil berkomitmen untuk mendukung proses demokrasi di Kabupaten Tegal dengan menyediakan layanan yang efektif dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.