25 Juni

Imigrasi Membuka Cabang Pelayanan di Disdukcapil Kab. Tegal

Slawi, disdukcapil.tegalkab.go.id – Bagi warga Kabupaten Tegal yang ingin mendapatkan pelayanan paspor, kini tidak perlu menempuh perjalanan jauh hingga ke Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Pemalang. Cukup hadir di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal, proses permohonan dan pengantian paspor dapat dilakukan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Supriyadi, S. Sos, MM. pada Kamis (25/06/2020) siang di ruangannya usai menemui perwakilan jajaran struktural dan staf Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Pemalang.

‘Hari ini (25/06/2020) mereka melakukan persiapan terlebih dahulu. Diantaranya seting lokasi pelayanan serta sarana prasarana yang akan digunakan. Jika sudah siap semua, awal Juli pelayanan paspor di Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal dapat mulai dilaksanakan.’, ujar Kepala Dinas.

Namun pelayanan ini belum dapat dilaksanakan setiap hari. Untuk Kabupaten Tegal yang berlokasi di Kantor Dinas Dukcapil, pelayanan hanya dibuka setiap hari Rabu dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk persyaratan yang harus disiapkan diantaranya KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah, Surat Pewarganegaraan jika ada, Surat Ganti Nama jika ada, dan data dukung sesuai peruntukkan. Sedangkan persyaratan paspor untuk anak dibawah 17 tahun diantaranya KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta/ Buku Nikah Orang tua, Surat Pernyataan Orang Tua, Paspor Orang Tua. (dk)