SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh siswa di MTSN 2 Tegal pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dinas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari. Kegiatan perekaman KIA ini juga akan dilanjutkan pada hari Sabtu di minggu berikutnya, untuk memastikan seluruh siswa MTSN 2 Tegal dapat memperoleh kartu identitas mereka.
Pelaksanaan kegiatan perekaman KIA di luar jam kerja ini menunjukkan komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan layanan yang membahagiakan masyarakat. Dengan mengadakan kegiatan jemput bola seperti ini, diharapkan tidak ada siswa yang terlewat dalam mendapatkan KIA, sehingga pelayanan dapat lebih maksimal dan efisien.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Bapak Tri Guntoro, SH.MM., menyampaikan apresiasi atas antusiasme para siswa dan dukungan pihak sekolah dalam kegiatan perekaman KIA ini. "Kami berharap dengan adanya program jemput bola ini, seluruh anak di Kabupaten Tegal dapat memiliki identitas resmi yang memudahkan mereka dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, perbankan hingga kesehatan. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa. Kami juga akan terus berupaya menghadirkan inovasi-inovasi dalam pelayanan kependudukan agar lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat." ujarnya.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MTS Negeri 2 Tegal, Nane mengungkapkan “Kerjasama ini sangat penting bagi kami. KIA bukan hanya identitas resmi, tetapi juga merupakan hak anak. Dengan adanya layanan di madrasah, kami berharap prosesnya akan lebih mudah bagi siswa dan orang tua,” ungkapnya.
Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki banyak manfaat bagi anak-anak. Selain sebagai bukti identitas resmi, KIA memudahkan akses anak terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan dan perlindungan sosial. Dengan memiliki KIA, anak-anak dapat dibuktikan identitasnya dalam berbagai kegiatan, termasuk pendaftaran sekolah, pembuatan rekening di Bank dan akses layanan kesehatan. KIA juga berfungsi sebagai alat perlindungan anak dari berbagai risiko penyalahgunaan identitas, sehingga dapat berkontribusi pada upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan dan keamanan anak-anak di Indonesia.