21 Oktober

Apa Itu Kawin Belum Tercatat? Simak Penjelasannya!

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah mengeluarkan petunjuk resmi terkait pencantuman status kawin belum tercatat di Kartu Keluarga (KK). Hal ini ditujukan kepada masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di instansi yang berwenang. Status tersebut perlu diakui sementara waktu hingga pasangan tersebut dapat melaksanakan pencatatan pernikahan yang sah.

Berdasarkan petunjuk Ditjen Dukcapil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL, pencantuman status kawin belum tercatat di KK merupakan bentuk perlindungan administrasi kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum resmi terdaftar. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menyatakan bahwa masyarakat yang berstatus kawin belum tercatat harus segera mencantumkan status tersebut di KK agar data kependudukan tetap valid.

"Pencantuman status kawin belum tercatat akan memudahkan daerah merencanakan program isbat nikah atau pengesahan perkawinan bagi warganya," jelas Tri Guntoro. Namun, penting dicatat bahwa pencantuman status ini bukanlah pengesahan pernikahan. Status ini hanya bersifat administratif hingga pasangan dapat melaksanakan pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdukcapil.

Pencantuman status ini khusus diperuntukkan bagi pasangan yang sudah menikah namun pernikahannya belum tercatat secara resmi. Hal ini berlaku pada kasus pernikahan di luar enam agama yang diakui negara, pernikahan adat, atau kepercayaan yang belum terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Prosedur pencantuman status kawin belum tercatat di KK dimulai dengan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke Dinas Dukcapil setempat. Langkah-langkahnya adalah:

Mengunjungi kantor Disdukcapil domisili dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lainnya.

Mengisi dan menyerahkan SPTJM Perkawinan Belum Tercatat (F-1.05), yang menyatakan bahwa pernikahan belum tercatat di instansi berwenang.

SPTJM ini hanya digunakan untuk penerbitan KK guna membentuk keluarga baru dan tidak diperuntukkan bagi perkawinan di bawah umur. Bagi pasangan di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan dispensasi dari pengadilan untuk dapat mencatatkan pernikahan secara resmi.

 

Setelah proses pencantuman selesai, status kawin belum tercatat akan dituliskan di KK. Dokumen ini dapat digunakan hingga pernikahan tercatat secara sah. Tri Guntoro menegaskan bahwa pencantuman status ini sangat penting untuk menghindari permasalahan administrasi di masa mendatang, seperti pengurusan akta kelahiran anak atau dokumen hukum lainnya.

 

"Pencantuman status ini juga memberikan perlindungan hak-hak perdata bagi pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut," tambahnya. Setelah pernikahan tercatat, KK akan diperbarui untuk memastikan akurasi data. Tri Guntoro berharap masyarakat segera mencatatkan status kawin mereka untuk menghindari masalah hukum dan administrasi di masa depan. (sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog)