15 Oktober

WNA punya KTP-El? Kok bisa? Ini penjelasannya…

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, yang dipimpin oleh Tri Guntoro, S.H., M.M., memastikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang memberikan ruang bagi WNA untuk mendapatkan identitas resmi di Indonesia.

Tri Guntoro menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi kependudukan yang inklusif dan adil. Berdasarkan Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013, setiap penduduk yang tinggal di Indonesia, termasuk WNA, wajib memiliki KTP-el dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat utama bagi WNA untuk mendapatkan KTP-el adalah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Izin ini memungkinkan WNA untuk tinggal secara permanen di Indonesia. "WNA yang hanya memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS) tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el, namun dapat mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal," jelas Tri Guntoro.

ITAP biasanya diberikan kepada WNA yang telah tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau memiliki hubungan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, syarat lain untuk membuat KTP-el bagi WNA adalah minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah, ketentuan yang sama berlaku bagi WNI.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal juga menegaskan bahwa pembuatan KTP-el tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. WNA hanya perlu melengkapi dokumen seperti paspor, KITAP, dan Kartu Keluarga (KK). Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018.

Dalam proses pembuatan KTP-el, WNA akan melalui perekaman data biometrik di kantor Disdukcapil setempat. "Proses ini mencakup pengambilan sidik jari, iris mata, dan foto wajah, seperti yang dilakukan WNI. Ini memastikan semua data terdaftar dalam sistem kependudukan nasional," kata Tri Guntoro.

Meskipun WNA dapat memiliki KTP-el, ada beberapa perbedaan dengan KTP-el WNI. Masa berlaku KTP-el WNA disesuaikan dengan masa berlaku ITAP, sementara KTP-el WNI berlaku seumur hidup. Selain itu, KTP-el WNA memiliki warna oranye, berbeda dengan KTP-el WNI yang berwarna biru, serta beberapa elemen informasi dalam bahasa Inggris.

Tri Guntoro juga menekankan bahwa WNA yang memiliki KTP-el tidak memiliki hak politik, seperti hak untuk memilih dalam Pemilu atau Pilkada, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017. "KTP-el WNA hanya digunakan untuk keperluan administrasi dan akses layanan publik, seperti perbankan dan kesehatan," tegasnya.

Kebijakan ini, menurut Tri Guntoro, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem administrasi kependudukan yang modern, inklusif, dan mudah diakses.