SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id – Pertanyaan tentang apakah pas foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bisa diganti seringkali muncul di kalangan masyarakat. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa pergantian foto pada KTP-el diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Tri Guntoro menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam KTP-el, penggantian foto hanya bisa dilakukan apabila terjadi perubahan fisik permanen atau kerusakan fisik pada KTP-el. “Perubahan fisik permanen bisa disebabkan oleh cedera, operasi, atau kondisi medis lain yang mengubah penampilan wajah secara signifikan," jelasnya.
Selain itu, perubahan tampilan dari tidak berhijab menjadi berhijab juga termasuk alasan yang sah untuk mengganti pas foto KTP-el. Hal ini penting untuk memastikan identitas visual dalam KTP-el sesuai dengan kondisi terbaru pemiliknya.
Bagi warga yang memenuhi kriteria perubahan foto, prosedur yang harus dilakukan cukup sederhana. Pemohon cukup membawa KTP-el lama, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan dokter bila diperlukan. Setelah itu, petugas akan melakukan perekaman ulang foto langsung di tempat, dan KTP-el baru akan diterbitkan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan identitas visual pada KTP-el tetap akurat, sehingga proses verifikasi identitas di berbagai sektor dapat berjalan lancar.