23 September

Capaian IKD Disdukcapil Kabupaten Tegal Capai 36.366

SLAWI, disdukcapil.tegalkab.go.id –– Hingga Senin (23/09/2024) pagi, capaian perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal telah mencapai 36.366 data. Meski mengalami peningkatan, jumlah ini masih jauh dari target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 30 persen dari total Wajib KTP Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Tegal.

Berdasarkan data, capaian saat ini baru menyentuh angka 3,10 persen dari total Wajib KTP-el yang ada. Target pencapaian IKD tahun ini memang cukup ambisius mengingat tantangan dalam sosialisasi dan implementasi IKD di masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., ketika dihubungi melalui sambungan seluler, menyatakan pihaknya akan terus berupaya keras agar target IKD tersebut dapat terpenuhi. "Kami menyadari masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai target ini, dan salah satu langkah yang akan kami intensifkan adalah pelayanan jemput bola," ujarnya.

Pelayanan jemput bola yang dimaksud oleh Tri Guntoro merupakan strategi proaktif yang dilakukan Disdukcapil untuk mendekati masyarakat secara langsung, khususnya di daerah-daerah terpencil atau tempat-tempat yang sulit dijangkau layanan administrasi kependudukan. Melalui kegiatan ini, Disdukcapil akan memberikan layanan perekaman data IKD langsung di lapangan, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman.

"Kami ingin mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan IKD, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat layanan. Pelayanan jemput bola ini sudah terbukti efektif dalam meningkatkan jumlah perekaman data, dan kami akan terus melakukannya hingga target tercapai," jelas Tri Guntoro.

Selain itu, Disdukcapil juga gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya penggunaan IKD. Identitas Kependudukan Digital ini merupakan langkah modernisasi dalam administrasi kependudukan yang memungkinkan warga menggunakan identitas mereka secara digital melalui aplikasi. Hal ini diyakini dapat mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik yang membutuhkan verifikasi identitas.

"Dengan IKD, warga tidak lagi perlu membawa KTP fisik ke mana-mana. Cukup menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan data kependudukan, masyarakat bisa mengakses layanan publik dengan lebih mudah dan cepat," tambah Tri Guntoro.

Meskipun capaian masih jauh dari target, optimisme tetap tinggi. Tri Guntoro memastikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Tegal akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan memanfaatkan berbagai kesempatan untuk memperluas perekaman IKD.

"Kami tidak akan berhenti sampai target tercapai. Kami juga mendorong peran serta masyarakat untuk aktif melakukan perekaman IKD. Ini demi kemudahan administrasi ke depannya," pungkasnya.

Dengan pelayanan jemput bola dan upaya sosialisasi yang terus ditingkatkan, Disdukcapil Kabupaten Tegal berharap bisa mempercepat capaian perekaman IKD di sisa tahun 2024, sehingga target 30 persen bisa dicapai sesuai harapan.